![]() |
Petugas gabungan saat membubarkan paksa pesta pernikahan. foto | go riau |
KAIROS - Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pembubaran kerumunan pesta nikah di Desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (27/5/2021).
Pembubaran paksa kegiatan masyarakat dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa Batang Malas itu sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora SH MH mengungkapkan pembubaran terhadap masyarakat yang nekat melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan (pesta pernikahan) guna mencegah penyebaran virus Covid 19.
"Ya telah dilakukan pembubaran kegiatan masyarakat (pesta pernikahan) secara santun bersama Satgas Covid-19 Desa Batang Malas dan pelaksana kegiatan telah menerima kegiatan dihentikan," ungkapnya.
sumber | goriau