![]() |
foto | yan | KAIROS |
KAIROS
- Pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
Pemilihan Wagub Papua sampai saat ini belum terbentuk dikarenakan Surat
Keputusan resmi dari pemerintah pusat, terkait pemberhentian resmi wakil Gubernur Papua almarhum Kelemen Tinal DPR Papua belum
menerimanya apakah ada hambatan terkait administrasi.
"Tapikan
pemberhentian resminya belum ada dari pemerintah pusat, persiden dalam hal ini
Mendagri. Saya juga kurang tau ada kendala apa atau administrasi yang belum
lengkap atau apa," ungkap Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy di
Hotel Suni Abepura, Sabtu (7/8/2021)
DPR Papua
sendiri telah menggelar sidang paripurna untuk
pemberhentian Wakil Gubernur Papua, almarhum Klemen Tinal, masa jabatan
tahun 2018 – 2023 pada 13 Juli 2021 lalu dan sudah diserahkan ke pusat.
‘’Walaupun
kami mau bentuk Pansus dihari ini, pasti itu resminya ada surat keputusan
lembaga dari pusat,’’ kata Rumbairussy.
Di surat keputusan lembaga pasti ada
konsuderans menimbang, mengingat, memutuskan dan lain sebagainya, pasti salah
satunya menyebut almarhum ini sudah berhalangan tetap.
‘’Sampai
kini terkait
penentuan waktu belum bisa kami pastikan kapan kami akan menerima.’’
Yulianus menilai pemerintah pusat akan secepatnya
merespons
itu, pasti mereka mengikuti dinamika sementara terjadi di sini.
Jika fraksi-fraksi sudah mengusulkan nama-nama, kemudian ada surat keputusan lembaga,
maka DPR Papua akan segera bekerja.
"Karena
Pansus juga bekerja ada batas waktunya bisa 6 bulan paling lama diberikan waktu
kalo tidak salah," ucap Rumbairussy.
‘’Kalau kita juga bentuk buruh-buruh dan kerjanya belum ada benang merah dengan
kerja-kerja koalisi di sini.’’
"Kita bentuk Pansus dan belum ada nama
yang diajukan kita mau kerja apa dan proses apa di sana," ucap Tumbairussy.
Dia berharap koalisi dapat bekerja lebih cepat sampai pengusulan nama yang diusulkan
keluar.
Reporter | yan